Rabu, 18 Mei 2022

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengertian


Menurut Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Kegiatan pengadaan barang atau jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang atau jasa.


Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa


Kegiatan pengadaan barang atau jasa bertujuan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar yang bisa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi.

Pengaturan kegiatan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar besarnya dari uang yang dikeluarkan atau memiliki value of money yang tinggi sehingga bisa memberikan barang atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya, kualitas, jumlah dan lain sebagainya.

Dengan prinsip seperti ini, diharapkan pemerintah bisa mendapatkan barang atau jasa dengan kualitas terbaik, harga termurah, pengadaan paling cepat, keberadaan barang paling mudah dijangkau dan berasal dari penyedia barang dan jasa yang bonafit dan lain sebagainya.



Prosedur Pengadaan Barang

Tidak hanya tujuan, prosedur pengadaan barang juga diatur berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah. Secara umum, prosedur pengadaan barang dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:


1. Menganalisis kebutuhan perusahaan

2. Mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen

3. Melakukan tender

4. Menganalisis supplier atau vendor yang sesuai dengan kriteria

5. Meminta penawaran (quotation)

6. Melakukan negosiasi dengan supplier atau vendor

7. Membuat kontrak atau purchase order

8. Proses penerimaan barang/jasa dan pemeriksaan kualitas barang/jasa

9. Pembayaran pengadaan barang/jasa



Prinsip pengadaan barang dan jasa


Efisien

Prinsip pertama yang harus diperhatikan adalah mengenai efisiensi. Saat melakukan pengadaan barang, perusahaan sebaiknya memakai dana seminimal mungkin agar bisa mendapatkan harga murah namun tetap berkualitas. Efisiensi perlu dilakukan agar anggaran pengadaan barang tidak membengkak.


Efektif

Prinsip kedua yang harus diperhatikan adalah efektif. Agar tujuan pengadaan barang bisa dicapai, melakukannya secara efektif tentu menjadi kunci tersendiri. Tidak ketinggalan, perhatikan pula kualitas barang dan jasa yang dipilih dalam pengadaan barang.


Terbuka dan bersaing

Prinsip ketiga yang harus diperhatikan adalah memiliki syarat yang jelas dan transparan agar persaingan dapat terjadi dengan sehat. Dengan prinsip yang terbuka, setiap supplier atau vendor memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan tender. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya tindakan curang, seperti suap, nepotisme, atau monopoli.



Proses Pengadaan Barang dan Jasa


Secara garis besar, proses pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi dua kelompok, yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia. Swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat. Sementara itu, pengadaan barang melalui penyedia adalah cara memperoleh barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.

Proses pengadaan barang atau jasa dimulai dari pemilihan penyedia dengan langkah-langkah berikut ini:


1. Persiapan pemilihan penyedia

2. Perencanaan pemilihan penyedia

3. Melakukan pemilihan penyedia

4. Pelaksanaan kontrak pengadaan

5. Pengawasan dan pengendalian pengadaan

6. Penyerahan hasil pengadaan



Jenis Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, jenis pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi empat jenis, yaitu:


Barang

Kebutuhan terhadap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat dikonsumsi, digunakan, atau diperdagangkan, seperti pengadaan alat tulis kantor, pengadaan AC, pengadaan kendaraan dinas, dan lain sebagainya.


Pekerjaan konstruksi

Sebagian atau seluruh kegiatan konstruksi yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan, seperti pekerjaan bangunan gedung/sipil dan mencakup juga yang pekerjaan konstruksi spesialis, yaitu instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan.


Jasa konsultansi

Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware), seperti jasa konsultansi di bidang pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi di bidang transportasi, jasa konsultansi di bidang hukum, jasa konsultansi di bidang pendidikan, jasa konsultansi di bidang kesehatan, jasa keahlian profesi, dan lain sebagainya.


Jasa lainnya

Jasa non-konsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, seperti pengadaan jasa boga (catering service), pengadaan jasa layanan kebersihan (cleaning service), pengadaan jasa penyedia tenaga kerja, pengadaan jasa penyewaan, pengadaan jasa akomodasi, pengadaan jasa penyelenggaraan acara (event organizer), pengadaan jasa pengamanan, pengadaan jasa layanan internet, dan lain sebagainya.


source : 

https://majoo.id/solusi/detail/pengadaan-barang-dan-jasa 

https://www.sekolahpengadaan.id/pengadaan-barang-dan-jasa/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian ALGORITMA DDA, BRESENHAM DAN MIDPOINT CIRCLE

  ALGORITMA DDA (Digital Differential Analyzer) DDA adalah algoritma pembentukan garis berdasarkan perhitungan Δx dan Δy,  menggunakan rumus...